
Arti Disiplin
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi IV (Departemn Pendidikan Nasional, 2015:333) mengartikan Disiplin sebagai tata tertib di sekolah; ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan. Masih dalam nada yang sama, Islam melihat disiplin sebagai kepatuhan, menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharuskan orang untuk tunduk pada keputusan, perintah atau peraturan yang berlaku. Atau dalam kata lain, sikap mentaati peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan tanpa pamrih.
Istilah disiplin ini, oleh I. G. Wursanto (Managemen Kepegawaian, Kanisius, 1989, hlm 108), dan Martoyo (Manajemen Sumber Daya Manusia, BPEE, 2000, hlm 151) dijelaskan, berasal dari bahasa Latin “discere” yang berarti belajar. Dari kata ini timbul kata disciplina yang berarti latihan atau pendidikan, dan secara khusus mengenai kesopanan dan kerohanian serta pengembangan perilaku. Selanjutnya Hasibuan (2005: 290) memperluasnya dalam istilah disiplin kerja yakni kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan (tertulis dan lisan) dengan norma-norma sosial yang berlaku dan melaksanakan tugas-tugasnya secara sukarela maupun secara terpaksa.
Berdasarkan uraian disiplin, sampailah kita padasimpulan sementara bahwa, disiplin Guru PNS di sekolah adalah keadaan dan kesediaan seorang guru PNS untuk melakukan latihan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan perilaku, di mana ia menaati semua norma sosial dan peraturan (lisan dan tertulis) yang berlaku di sekolah dan bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut supaya pada akhirnya tujuan dari organisasi profesi dan sekolahnya tercapai.
Dasar Disiplin PNS
Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, di sana disebutkan bahwa Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban-aturan dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan supaya tidak dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Pelanggaran ucapan, misalnya kata-kata yang diucapkan di hadapan/di depan orang lain dalam rapat, ceramah, diskusi, rekaman, dan alat-alat komunikasi lainnya dalam aplikasinya. Pelanggaran tulisan misalnya, pernyataan pikiran, perasaan dalam bentuk tulisan, gambar, karikatur, coretan, SMS, WA, IG, dll. Selanjutnya, pelanggaran perbuatan, misalnya setiap tingkah laku, sikap dan tindakan yang tidak etis moral. Pada PP RI Nomor 53 terdapat ada 17 kewajiban dan 15 larangan sesuai amanat PP No. 53 Tahun 2010 yang bila tidak ditaati akan dijatuhi hukuman disiplin.
Kedua,Al Qur’an. Dalam ajaran Islam, banyak ayat Al Qur’an dan Hadist yang memerintahkan disiplin dalam arti ketaatan pada peraturan yang telah ditetapkan. Salah satu contohnya dalam Surat An Nisa:59 yang meminta orang beriman, taat kepada Allah, kepada rasul-Nya, dan kepada Ulil Amri dari kalangan kaum beriman sendiri. Disiplin adalah kunci sukses, sebab dalam disiplin akan tumbuh sifat yang teguh dalam memegang prinsip, tekun dalam usaha dan belajar, pantang mundur dalam kebenaran, dan rela berkorban untuk kepentingan kemanusiaan, dan jauh dari sifat putus asa.
Disiplin didapat melalui latihan yang ketat dari pribadi. Dalam ayat terakhir surat Al-Ashr., “Illal ladziina amanu wa’amilushshaalihaati watawaahau bish shabr” meminta agar orang beriman mengerjakan amal saleh dan nasehat serta menanti kebenaran dalam kesabaran.
Ringkasan ayat ini diuraikan dalam empat makna disiplin yaitu 1) beriman, atas pokok-pokok ajaran dalam rukun iman. Ciri orang yang beriman benar itu gembira mendengar bacaan ayat Qur’an dengan tawakal, mendirikan shalat di mana ia berada, menafkahkan sebagian dari rizkinya kepada sesama. 2) beramal saleh, dalam bentuk aktivitas, karya, kreativitas, pekerjaan yang dilakukan dengan penuh kesadaran bahwa pekerjaan itu sesuai dengan norma dan aturan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. 3) saling berwasiat dalam kebenaran,berarti saling menasehati untuk berpegang teguh pada kebenaran atau di jalan kebenaran harus dilakukan dengan ilmu, penuh kearifan, dan santun, dan kalaupun membantah dengan cara yang baik, sebagaimana sabda Rasulullah “siapa yang melihat kemunkaran mengubahnya dengan kekuasaan, apabila tidak mampu maka diubahnya dengan lisan, dan kalau tidak mampu juga maka diubah dengan hati”. 4) saling berwasiat dalam kesabaran. Kesabaran sebagai kekuatan jiwa yang membuat orang menjadi tabah menghadapi berbagai ujian. Di sini, orang perlu sabar dalam beribadah, yakni tunduk dan merendahkan diri hanya kepada Allah disertai dengan perasaan cinta kepada-Nya.
Seorang muslim wajib berpegang teguh pada apa yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya, baik berupa perintah atau larangan, maupun ajaran yang bersifat menghalalkan, menganjurkan, sunnah, makruh dan subhat. Ia wajib mendengar dan taat, baik dalam hal yang disukainya maupun hal yang dibencinya, kecuali bila ia diperintah untuk mengerjakan maksiat. Apabila ia diperintah mengerjakan maksiat, maka tidak wajib untuk mendengar dan taat, apalagi mengikutinya (H. R. Bukhori Muslim).
Indikator Diiplin PNS
Jika disiplin kerja PNS di sekolah tinggi maka organisasi sekolah mendapat banyak kepuasan dimana tujuan sekolah tercapai. Jika disiplin kerja menurun akan berdampak pada pelayanan pendidikan terhadap warga sekolah.
Indikator disiplin seorang guru terlihat dalam busana, sikap, waktu, kerja/karya, dan literasi, yang terangkum dalam kalimat tertib administrasi dan tertib kerja, yang teroperasionalkan dalam tiga hal. Pertama, penggunaan waktu secara efektif, antara lain: ketepatan waktu dalam melaksanakan tugas, penghematan waktu dalam melaksanakan tugas (datang dan pulang sekolah sesuai waktunya, masuk dan keluar kelas tepat waktu; mengerjakan tugas-tugas yang diberikan sekolah sesuai saat yang disepakati).
Kedua, ketaatan menaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan, peraturan sekolah yang telah ditetapkan yang berlaku, dengan rasa tanggungjawab terhadap jam kerja, dan selalu menaati ketentuan jam kerja; ketaatan terhadap pimpinan, dan mampu menyimpan dan atau memelihara barang-barang milik negara/sekolah yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
Ketiga, tanggung jawab dalam pekerjaan dan tugas: melakukan pekerjaan sesuai dengan rencana dan dapat menyelesaikan tugas pelayanan kependidikan dengan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan dalam pelayanan internal pun eksternal sekolah membuat rancangan pembelajaran tepat waktunya); keberanian menerima resiko kesalahan; dan berani mengevaluasi dan atau dievauasi hasil pekerjaannya.
Seorang pekerja keras dengn sendirinya akan melahirkan disiplin diri. Mereka ini tidak menginginkan ada bagian dari pekerjaannya yang belum selesai, mereka mau dan mampu bekerja dengan durasi lebih panjang, menginginkan mulai bekerja sesuai dengan waktunya, mendisiplinkan diri, dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, serta mereka akan merasa khawatir dan tidak nyaman jika tidak menunaikan tugasnya. Mereka mengetahui apa kewajiban dan tanggungjawabnya dan kemudian dengan penuh dedikasi dan loyalitas berusaha memenuhi target/sasaran kerjanya.
Beberapa Masalah Guru Seputar Penerapan Disiplin PNS di Sekolah
Kata disiplin erat kaitannya dengan karakter. Disiplin lahir dari karakter seseorang. Demikian sebaliknya, karakter seseorang terbentuk melalui proses latihan yang terus menerus. Disiplin merupakan hal menyenangkan karena akan membentuk pola hidup tertib, teratur, dan keselarasan dalam harmoni di sekolah, akan tetapi disiplin juga dipandang oleh sebagian orang sebagai hal yang tidak mengenakkan karena akan mengekang kebebasan diri.
Bagi seorang yang berdisiplin, karena sudah menyatu dalam dirinya, menyadari bahwa nilai-nilai kepatuhan tumbuh terpancar dalam sikap dan perilakunya, menjadi bagian dari kehidupannya. Sebaliknya, disiplin yang tidak bersumber dari kesadaran hati nurani akan menghasilkan disiplin lemah dan tidak bertahan lama, atau disiplin yang statis, tidak hidup (Djojonegoro, dalam Soemarmo, 1998). Akibatnya, tidak sedikit PNS (Kemendikbud Ristek dan Kemenag) yang bertugas di sekolahnya yang memandang disiplin sebagai sebuah beban. Loyalitas pada atasan dilandasi rasa takut dan lahir dari sikap munafik, bukan pada cinta akan kebenaran.
Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai keteraturan, ketertiban, ketaatan, kepatuhan, dan kesetiaan. Disiplin akan membuat seseorang tahu dan dapat membedakan hal-hal apa yang seharusnya dilakukan, yang wajib dilakukan, yang boleh dilakukan, dan yang tak sepatutnya dilakukan karena merupakan larangan. Faktanya, penegakan disiplin dalam konteks sekolah, khususnya bagi guru-guru di sekolah negeri di kota Kupang tidaklah mudah, belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam mengamalkan kata disiplin. Permasalahan yang sering ditemukan adalah penggunaan busana dan atribut, waktu, sikap dan tindakan, kerja, berbahasa literasi yang santun baik dan benar. Permasalahan sekolah itu dapat diuraikan sebagai berikut.
Pertama, waktu. Kehadiran guru pada jam kerja tidak tepat waktu demikian juga jam pulangnya. Ditemukan ada guru yang datang Pkl. 08.00 tetapi menulis di daftar hadir Pkl. 07.00, demikian juga jam pulang guru tersebut meninggalkan sekolah Pkl. 12.00 tetapi menuliskan pada daftar hadir guru Pkl. 14.00.
Kedua, busana yang diinstruksikan oleh Menpan-RB dan Peraturan Gubernur tentang jadwal berbusana dan atributnya. Kenyataannya, banyak PNS guru tidak mengenakan busana dan atributnya sesuai aturan dan bahkan pakaiannya dimodifikasi dan bahkan rambut dicat merah dan warna lainnya. Misalnya pada hari senin berpakaian keki tapi bersepatu kets, pada hari rabu berpakaian putih hitam tapi celana hitamnya levis dan baju putihnya model pesta, dsb. Pimpinan sekolah yang mengetahui ini seolah pembiaran dan memakai kacamata kuda.
Ketiga, sikap dan karakter dalam tutur kata dan tata bahasa EYD kurang dipraktikkan dengan baik. Ada juga sebagian guru yang mungkin baik dalam tata bahasa tetapi buruk dalam tata kerja. Demikian juga sebaliknya. Ada pula guru yang yang tidak masuk sekolah berbulan-bulan tapi tidak dibina kepala sekolahnya. Demikian juga, ada guru yang tidak melaksanakan tugas mengajar di kelas tapi happy-happy aja. Bahkan, kepala sekolah akur adem dengan mereka ini. Ada apa?
Keempat, kerja/karya. Dalam hal kerja, kadang-kadang hanya pribadi tertentu dan kelompok tertentu saja yang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan sekolah/kegiatan kepanitiaan sekolah tanpa mengundang atau melibatkan pihak lainnya, saudara dan rekannya untuk ambil bagian dalam mensukseskan program dan kurikulum sekolah. Pelimpahan tugas dan wewenang belum maksimal terwujud. Ada juga, guru yang bertindak melebihi uraian tugasnya, bahkan ada banyak bendahara di sekolah tersebut. Parahnya lagi, ada guru yang bertindak seolah-olah ia kepala sekolah, dan kepala sekolahnya mengaminkan saja dan mendukung tindakan guru tersebut. Mereka ini bekeja karena terpaksa dan supaya dilihat dan dipuji orang bukan kerja karena panggilan profetis. Bekerja sebagai guru sebenarnya adalah perwujudan diri pada pencipta, cinta, perhatian dan pembaktian diri pada kemanusiaan, penemuan diri dan pengembangan dirinya. Jika ada kemunafikan dalam kerja, maka istilah populernya ABS-AIS. Sungguh tidak terpuji motivasi bekerja dari orang-orang pengabdi negara dan pelayan masyarakat yang seperti ini di rumah studi.
Kelima, literasi. Persoalan literasi agaknya perlu mendapat perhatian. Betapa tidak, sebagian guru tidak mampu membuat LKS/LKPD, membuat modul pembelajarannya, apalagi menulis buku ajar ataupun buku penunjang pendidikannya yang ber ISBN. Padahal, mereka ini masuk dalam kalangan guru profesional dan tersertifikasi dan adalah guru yang mendapat tanda penghormatan dari presiden atas pengabdiannya entah 10 dan 20 tahun. Sikap ilmiah tak terpancar cerah pun aura ilmiah tidak dibangun secara baik di sekolahnya. Akibatnya, para guru hanya men-download bahan ajar dan meneruskannya kepada siswa, bahkan menyuruh siswa untuk mencatat sampe habis, tanpa penjelasan yang bermutu. Bukankah sekarang kita sudah mulai menerapkan kurikulum prototype dalam merdeka belajar-merdeka mengajar? Jam-jam literasi dan kegiatan literasi mati suri padahal dalam dana BOS ada penganggarannya untuk kegiatan literasi tersebut. Mereka ini pegiat literasi yang sudah di SK-an juga minim literat dan tidak literer.
Keenam, setia pada bidang ilmu. Bapak ibu guru dalam kesehariannya kadang tidak menjaga kewibawaan keilmuan yang dimilikinya dalam tindakan tata bahasa, tata kerja dan tata laku, juga dalam tata literasi sehingga kadang-kadang kompetensi keilmuannya diragukan. Parahnya, ada guru yang mengajar mata pelajaran yang bukan bidang studinya demi sejumlah rupiah dan hanya demi loyalitas semu pada atasannya sembari abaikan mutu. Bagaimana dengan siswa yang menerima pengajaran dari guru yang bukan kompetensinya tersebut? Apa tanggapan mereka? Apakah kehausan intelektual mereka terpuaskan oleh guru yang bukan bidang ilmunya?
Ketujuh, setia pada iman dalam relasi harian. Tanda orang beriman selalu bersyukur, bertawakal, mengamalkan imannya dalam perbuatannya pada setiap perjumpaannya dengan para sahabat dan rekan gurunya di sekolah. Guru yang beriman pasti tidak menodai imannya dengan perbuatan yang menimbulkan sakit hati dan mengundang adanya perpecahan bahkan menimbulkan sikap anti agama dan intoleransi di sekolah. Pada hal sekarang pemerintah sementara memupuk moderasi beragama dan bukannya mengibarkan bendera dan slogan mayoritas dan minoritas agama tertentu di sekolah negeri. Iman yang tidak berbuah dalam perbuatan pelayanan prima di sekolah adalah mati.
Sekolah perlu memiliki disiplin agar berjalan dengan aman, nyaman, dan teratur untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati dalam vivi misi dan program-program strategis sekolah yang sudah didokumentasikan untuk siap ditindaklanjuti.
Strategi Penerapan Disiplin di Sekolah
Langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pada warga sekolah yang adalah abdi Tuhan-abdi negara-dan abdi masyarakat-plus abdi pendidikan. Pertama, rapat bersama kepala sekolah dan guru membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kedisiplinan demi kemajuan mutu pendidikan di sekolah.
Kedua, membuat peraturan sekolah dan kebijakan sekolah yang tidak saling bertentangan di antara aturan sekolah tersebut, dan aturan sekolah yang tidak bertentangan dengan aturan yang di atasnya. Aturan itu tidak boleh mengekang beberapa orang tetapi melonggarkan pada kelompok lainnya.
Ketiga, melakukan pendekatan pribadi terhadap guru yang bermasalah untuk menciptakan suasana kondusif bagi pemecahan masalah demi komunikasi yang efektif di sekolah.
Keempat, mencatat guru yang terlambat masuk mengajar dan yang mengajar seadanya dan yang pulang sebelum waktunya; atau pun guru yang tidak melaksanakan tugas-tugas profesi keguruannya secara maksimal atau yang lalai dalam tugas dan tanggungjawabnya, yang kepadanya diberi teguran lisan penuh persaudaraan, penghargaan dan promosi profesi.
Kelima, panggilan khusus dari kepala sekolah kepada guru yang bersangkutan apabila sudah sering melanggar kode etik keguruan dan lalai melaksanakan tugasnya, maka kepada mereka diberi teguran tertulis dan pembinaan yang cukup sesuai proseduralnya. Panggilan dan pembinaan kepada guru ini bisa dilakukan secara personal, tetapi juga dapat terjadi pembinaannya secara kelompok kepada sekelompok guru yang bermasalah. Di sini juga diberi motivasi untuk berubah dan berprestasi kerja. Pada kompetensi ini, kompetensi sosial seorang kepala sekolah harus matang sehingga tidak ‘mengadili’ staf gurunya secara membabibuta.
Keenam, penguatan kapasitas disiplin dalam karakter. Dalam hal karakter, guru-guru perlu disadari tentang karakter moralnya, berahklak mulia, beriman takwa, jujur dan rendah hati. Selain karakter diri yang perlu disadarkan, juga ada karakter kinerjanya yakni bekerja keras, ulet, tangguh, tak mudah menyerah. Harus ada koherensi antara karakter diri dan karakter kinerja, yakni kita tidak bisa bersikap jujur tapi malas atau bekerja keras tapi judes, atau ia bersikap sopan di pandangan mata tapi mencela-bergosip di belakang perjumpaan.
Ketujuh, penguatan kapasitas dalam kompetensi guru. Guru-guru mesti ditingkatkan kompetensinya, dalam berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif.
Kedelapan, penguatan kapasitas literasi guru. Dalam hal literasi perlu ada keterbukaan wawsan dalam literasi budaya, literasi teknologi, literasi keuangan, literasi humaniora.
Kesembilan, jika memungkinkan menyediakan mess guru atau rumah dinas bagi guru-guru yang berkebutuhan khusus.
Kesepuluh, guru-guru PNS yang bermasalah direkomendasikan untuk ‘dikembalikan’ pada rumah induknya di dinas pendidikan dan kebudayaan untuk selanjutnya menunggu putusan bijaksana pimpinan baginya.
Kesebelas, belajar disiplin dari negara-negara maju yang dikenal karakter disiplinnya, misalnya dari negara Jerman, Israel, Jepang, dan China. Dapat pula berguru pada sekolah-sekolah kedinasan, sekolah kemiliteran dan sekolah pelayaran, seminari, pesantren, dan biara-biara pertapaan. Atau kita dapat belajar dari tokoh-tokoh dunia, semisal Rasul Santo Paulus, Imanuel Kant, dari para sastrawan dan pujangga, dan pertapa dan peneliti yang telah mempraktikkan disiplin ilmu dan disiplin hidupnya telah teruji waktu dan masa. Atau kita juga dapat belajar dari paduan suara yang disiplin menjaga dan merawat warna suaranya dan yang dengan setia pada tangga nada dan birama dan lirik lagu.
Kedua belas, perlu ada bimbingan rohani atau kegiatan-kegiatan pembinaan rohani di sekolah, bukan hanya dari satu agama saja yang dominan tetapi harmoni dalam keberagaman agama yang mungkin selama ini kurang disentuh dan disadarai. Perlu ada pembimbing rohani sekolah dari masing-masing agama di sekolah dan bukan monopoli agama yang dianut pimpinan sekolah.
Penutup
Disiplin merupakan salah satu sifat terpuji dalam agama Islam yang harus dimiliki setiap muslim. Islam mengajarkan disiplin dalam berbagai hal antaralaian: pertama, disiplin dalam kehidupan pribadi (An Nisa:59), dalam menggunakan waktu, dalam beribadah (Ali Imran:31), berlalulintas (An Nisa:59). Kedua, disiplin dalam bermasyarakat (Hadist riwayat Bukhari Muslim dan Turmudzi); ketiga, disiplin berbangsa dan bernegara (H.R. Bukhari Muslim).
Salah satu wujud syukur PNS (Kemendikbud Ristek dan Kemenag) adalah dengan melaksanakan semua tugas yang dipercayakan kepadanya dengan penuh kesadaran dan penuh cinta, maka pekerjaan kita menjadi sebuah ibadah yang harum mewangi di hadapan sesama dan Tuhan. Mari, jadikan disiplin sebagai bagian dari diri sendiri. (*)