Jakarta, SEKOLATIMUR.COM – Kepala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bando, mengatakan pentingnya penyediaan bahan bacaan ilmu terapan yang bermanfaat bagi masyarakat diatur dalam sebuah kebijakan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembudayaan Literasi pada Kamis (30/6/2022).
Syarif menyebut, yang penting untuk dipahami adalah penyediaan bahan bacaan serta pendampingan bagi masyarakat kita untuk berubah dalam bentuk kebijakan.
“Saya kira solusi yang diharapkan adalah dengan adanya rancangan peraturan presiden ini. Karena itu kami mengharapkan agar memasukkan komponen tentang penyediaan buku-buku life skill serta penyajian tutorial bagi masyarakat dalam rancangan peraturan presiden tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia akan bisa sejahtera salah satunya melalui transfer ilmu pengetahuan kepada masyarakat untuk bisa mengolah sumber daya yang begitu melimpah di sekitarnya.
“Menurut kami literasi adalah kedalaman pengetahuan seseorang pada suatu objek tertentu yang dapat diimplementasikan menjadi inovasi dan kreativitas untuk memproduksi barang dan jasa yang berkualitas tinggi dan dapat dipakai untuk memenangkan persaingan global. Jadi literasi bukan hanya sekedar pandai baca tulis,” tandasnya.
Syarif menambahkan, adanya kewajiban masyarakat untuk membaca juga bisa menjadi salah satu titik berat pada rancangan peraturan presiden ini. Hal tersebut bisa menjadi salah satu langkah implementasi mandat UUD 1945 di mana tugas pemerintah baik dari sisi eksekutif, legislatif, dan yudikatif adaah ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perpusnas, imbuhnya, juga akan memiliki langkah besar untuk mengenalkan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial di mana perpustakaan tidak hanya menjadi ruang baca tapi juga tempat masyarakat mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan sebagai modal menuju kesejahteraan.
“Kalau perpustakaan masih eksklusif akan ditinggalkan masyarakat,” jelasnya.
Syarif berharap rancangan peraturan presiden ini dapat menjamin ketersediaan buku ilmu terapan untuk desa sesuai dengan potensi sumber dayanya.
“Jadi orientasi kita dalam memproduksi sebanyak mungkin buku ilmu terapan,” pungkasnya.
Penyusunan rancangan peraturan presiden tentang Pembudayaan Literasi merupakan tindak lanjut setelah disusunnya Naskah Akademik Peta Jalan Pembudayaan Literasi pada 2021. Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembudayaan Literasi disusun sebagai pedoman dan wadah kolaborasi lintas kementerian/ lembaga dan pemangku kepentingan dalam pembudayaan literasi. (perpusnas.go.id/ rf-red-st)