Yacob Selan Dilantik Jadi Pengawas Sekolah Kabupaten TTS

0
572
Yacob A. N. Selan, S.Pd.

TTS, SEKOLAHTIMUR.COM – Kepala SMA Negeri 1 Amanuban Timur, Yacob A. N. Selan, S.Pd., dilantik menjadi Pengawas Sekolah Jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten TTS. Yacob Selan dilantik secara virtual pada Rabu (23/11/2022) bersama 27 fungsional guru lainnya di Kabupaten TTS.

Usai dilantik, Yacob Selan kepada media ini menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Provinsi NTT yang melalui Badan Kepegawaian Daerah telah melantiknya menjadi fungsional pengawas sekolah di Kabupaten TTS. Ia pun menyebut tugas baru yang diembannya sebagai kepercayaan yang sangat berharga.

“Prosesnya ini cukup panjang yang mana saat itu saya ikut seleksi pengawas sekolah pada tahun 2019 lalu. Pada tahun 2020 itu puncak masa Covid sehingga tak bisa buat apa-apa. Pada tahun 2021 baru ikut Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai Pengawas Sekolah, dan puji Tuhan pada tahun 2022 ini baru ada pelantikan. Ini merupakan sebuah proses yang cukup panjang, karena itu membutuhkan kesabaran dan juga ketabahan hati untuk bisa menghadapi situasi seperti ini,” ungkapnya.

Yacob menjelaskan bahwa proses hingga ia dilantik menjadi Pengawas Sekolah tentu dimulai semenjak dirinya menjalankan tugas sebagai guru, kemudian menjadi kepala sekolah.

“Untuk melangkah dan mencapai jabatan pengawas sekolah ini juga tentunya berawal dari guru. Dalam penilaian jika dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab maka akan diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, di sana ada penilaian lagi, jika dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah atau manajerial berjalan dengan baik maka kepercayaan itu akan diberikan untuk menjadi Pengawas Sekolah, tetapi melalui seleksi,” ujarnya.

Sejumlah fungsional guru dan pengawas sekolah di Kabupaten TTS pose bersama Korwas Dikmensus Kabupaten TTS

“Tentunya dalam pelantikan hari ini saya akan meninggalkan jabatan sebagai kepala sekolah, yang mana selama 12 tahun 8 bulan menjabat sebagai kepala sekolah di SMA Negeri 1 Amanuban Timur. Tugas yang telah dipercayakan sekarang sebagai pengawas sekolah tentunya saya akan meninggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah, karena itu saya siap untuk menjalankan amanah yang telah dipercayakan ini dengan baik,” lanjutnya.

Yacob Selan mengimbau kepada siapa pun yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala SMA Negeri 1 Amanuban Timur untuk tetap mempertahankan kerja sama yang telah dibangun selama ini.

“Satu hal yang menjadi kebanggaan saya semenjak menjabat sebagai kepala sekolah hingga saat ini yang perlu kita jaga yaitu solidaritas, kekompakan, dan membangun kerja sama yang baik di sekolah, sekecil apapun itu harus membangun kerja sama yang baik, yaitu menjaga hubungan kepala sekolah dengan guru, peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat disekitar dan bahkan cleaning service itu harus menjadi prioritas. Karena itu kerja sama yang telah dibangun di SMA Negeri 1 Amanuban Timur perlu untuk dipertahankan bila perlu ditingkatkan,” harapnya.

Penggerak Kebangkitan NTT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, SP., M.Si., dalam sambutannya usai pelantikan meminta agar kepercayaan yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Kepada pejabat yang baru dilantik atas nama Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur NTT, saya menyampaikan proficiat dan juga harapan dalam mengemban amanat jabatan yang diberikan. Bapak Ibu telah mendapat kepercayaan dari pemerintah Provinsi NTT untuk menjadi penggerak kebangkitan NTT pada sektor-sektor sesuai keahlian dan keterampilan keilmuan masing-masing, oleh karena itu aktualisasi diri melalui kerja tidak sama lagi dengan yang selama ini dilakukan karena itu perlu upaya kerja ekstra,” ungkapnya.

Henderina S. Laiskodat

Henderina juga mengingatkan kepada para pejabat fungsional yang baru dilantik untuk berperan aktif dan bekerja secara ekstra untuk mewujudkan Visi NTT yaitu NTT Bangkit menuju Masyarakat yang Sejahtera.

Terkait fungsional pengawas sekolah, Henderina meminta kepada dinas terkait yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan perhitungan terkait kebutuhan pengawas sekolah agar diajukan ke Kemendikbudristek.

“Secara khusus pada Kesempatan ini saya ingin berpesan kepada guru yang dilantik menjadi Pengawas Sekolah, proses sampai pada tahapan ini merupakan sebuah proses yang panjang dan membutuhkan waktu dan kesabaran, karena regulasi terkait jabatan fungsional pengawas sekolah ada, jabatan fungsional pengawas sekolah bukan merupakan jabatan yang mendekati masa pensiun. Karena itu saya perlu mengajak kepada guru-guru, jika bapak ibu ingin memasuki pada jabatan fungsional pengawas sekolah, persiapkanlah diri dengan baik. Saya juga mendorong bapak ibu pengelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk melakukan perhitungan secara cermat  terkait kebutuhan akan jabatan ini (fungsional pengawas sekolah) dan mengajukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk ditetapkan, sehingga pada tataran pemerintah provinsi kita mendorong untuk upaya pemenuhan terkait kebutuhan pengawas sekolah,” urainya.

“Pendidikan adalah sebuah investasi yang penting, maka dari itu kita perlu secara segera agar kita dapat memenuhi syarat yang diberikan agar kita juga bisa  berkompetisi. Karena itu bapak ibu jaga martabat dan jabatan yang telah dipercayakan, jangan disalahgunakan untuk sebuah kebanggaan semu agar kinerja saudara dapat berkontribusi bagi kemajuan daerah ini,” tandasnya.

Pantauan media ini secara virtual melalui laman Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, sebanyak 516 orang yang diangkat sumpah/janji pejabat fungsional tertentu tahun 2022 dari sejumlah OPD lingkup Pemprov NTT yakni:

1. Badan pengembangan Sumber daya manusia Daerah Provinsi NTT

2. Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi NTT

3. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTT

4. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi NTT

5. Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi NTT

6. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT

7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT

8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT

9. Dinas Peternakan Provinsi NTT

10. RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang

11. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT

(Lenzho Asbanu/rf-red-st)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini