Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang mengidentifikasi sebanyak 240 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho oleh bakal calon legislatif di wilayah Kota Kupang. Hal ini disampaikan Plh. Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Nage, S.IP., dalam Media Gathering bertema “Strategi Pengawasan Pencalonan DPRD Kota Kupang dalam Pemilu 2024” pada Jumat (21/07/2023) di hotel Swiss Belcourt Kupang.
Ia menguraikan, pelanggaran pemasangan 240 APK tersebut tersebar di enam kecamatan yakni, Kecamatan Alak sebanyak 16, Oebobo sebanyak 24, dan Kelapa Lima sebanyak 14, dan Kota Raja sebanyak 86. Sementara itu Kecamatan Maulafa dan Kota Lama masing-masing 14 dan 86 pelanggaran.
Pemasangan APK tersebut, lanjut Adi Nange, merupakan pelanggaran sebab telah memenuhi memenuhi unsur kampanye atau citra diri sebelum waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Citra diri, jelasnya, adalah identitas, ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut peserta pemilu.
“Sesuai Lampiran PKPU 3 Tahun 2022 angka 7 mengatur bahwa Masa Kampanye Pemilu dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kampanye Media Sosial, Media Cetak & Media Elektronik dan Media Internet dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Adi Nange mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan partai politik peserta pemilu sebagai langkah pencegahan. Jika hal tersebut masih terjadi maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang untuk merencanakan langkah penindakan.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH., M.Si., mengatakan, dalam hidup bernegara dibutuhkan landasan yuridis dan konseptual sebagai dasar atau alasan untuk melakukan sesuatu. Dalam konteks Pemilu 2024, terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui dan ditaati oleh semua pihak.
Sebagai contoh, kata Noce Nus Loa, ada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mana dalam Bab XV Pasal 434 diatur tentang Peran Pemerintah dan Pemda. Ada juga Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
Secara khusus terkait Kampanye Pemilu, jelas Noce, diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam lingkup Kota Kupang, ada Perda Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Selain itu, lanjutnya, terdapat Surat Walikota Kupang Nomor 02/BKBP.509/I/2023 Tanggal 19 Januari 2023 Perihal Pemasangan Spanduk/Bendera/Umbul2/Atribut Politik. Surat tersebut, jelas Noce, ditujukan kepada Ketua Parpol, Ketua Ormas/Yayasan/LSM se-Kota Kupang.
“Politik itu sebuah proses pembentukkan masyarakat untuk terlibat dalam Pemilu, punya keputusan, bahwa ada manfaat dan perubahan dalam hidup. Kita mengharapkan kerja sama semua pihak termasuk di dalamnya media karena media punya peran besar,” ujar Noce Nus Loa. (RF/rf-red-st)