Kajari TTS Ungkap Dugaan Tipikor SMAN Kuanfatu dan Desa Tubuhue

0
514
Kepala Kejaksaan Negeri TTS, H. Sumantri, S.H., dalam jumpa pers didampingi Kasi Pidum, Santi Efraim, S.H., Kasi Intel, I Putu Eri Setiawan, S.H., dan Kasi Pidsus Semuel Sine, S.H.

TTS – SEKOLAHTIMUR.COM Dalam momentum perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) diketahui telah berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 243.223.500.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTS, H. Sumantri, S.H., didampingi Kasi Pidum, Santi Efraim, S.H., Kasi Intel, I Putu Eri Setiawan, S.H., dan Kasi Pidsus Semuel Sine, S.H., dalam jumpa pers Sabtu (22/07/2023) di ruang utama Kantor Kejaksaan Negeri TTS, Soe.

“Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, perlu juga kami sampaikan ke teman-teman media bahwa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 243.233.500 dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana BOS tahun 2016-2019 di SMA Negeri Kuanfatu Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan,” ungkapnya.

“Untuk calon tersangka dugaan kasus Korupsi pengelolaan dana BOS SMAN Kuanfatu, kita sudah kantongi nama calon tersangka. Tinggal menunggu LHP dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan, setelah itu kita ekspos dan terduga tersangka kita tahan. Intinya jika sudah ada niat untuk mengembalikan keuangan negara artinya telah mengakui bahwa sudah melakukan kesalahan dan itulah calon tersangkanya,” lanjutnya.

Sumantri menjelaskan, selain kasus dugaan Korupsi di SMA Negeri Kuanfatu ada juga dugaan kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tubuhue Tahun 2016 – 2019. Khusus untuk kasus Dana Desa Desa Tubuhue, lanjut Sumantri, pihaknya sudah menahan dua orang terduga pelaku dan akan ditahan lagi satu orang.

“Secara patut, kita sudah panggil, jika tidak indahkan panggilan tersebut pasti kita jemput paksa,” tegasnya.

Diketahui media ini, untuk dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa Tubuhue, Kejari Timor Tengah Selatan, telah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Tubuhue dan mantan Bendahara Desa Tubuhue yang mengelola Anggaran Dana Desa dari tahun 2016 sampai tahun 2019. (Lenzho Asbanu/rf-red-st)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini