Kota Kupang, SEKOLAHTIMUR.COM – Dewan Pimpinan Wlayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTT menggelar Rapat Awal Tahun pada Rabu (04/01/2023) di Sekretariat DPW SMSI NTT. Dalam rapat tersebut, SMSI NTT menyoroti sejumlah hal di antaranya terkait kerja sama publikasi dan legalitas media.
“Publikasi bagi organisasi ataupun pihak yang bermitra merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh citra baik dari pihak lain. Karena publikasi telah menjadi wadah sebuah organisasi atau mitra agar terlihat eksis di mata masyarakat,” ungkap Ketua SMSI NTT Beni Jahang yang menekankan pentingnya publikasi di era Revolusi Industri 4.0.
Beny menuturkan, dalam upaya untuk memperluas jaringan usaha guna mendapatkan berbagai manfaat yang saling mendukung untuk kepentingan masing-masing pihak yang telah melakukan kerja sama, maka penguatan melalui publikasi di berbagai media menjadi penting bagi perkembangan organisasi maupun kemitraan dengan pihak lain.
“Memang prinsip dalam dunia kemitraan adalah azas manfaat bersama, dalam hal ini organisasi atau kelembagaan yang menjalin kemitraan memperoleh manfaat yang terjalin dengan harapan saling berkontribusi terhadap masing-masing pihak di dalam kegiatan atau pekerjaan yang diharapkan akan menjadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara bersamaan dan bijaksana,” ujarnya.
Lebih lanjut Beni Jahang menekankan pentingnya legalitas media dalam menjalin kerja sama di dunia publikasi. Hal ini, ungkapnya, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahan Pers.
“Untuk bermitra dalam dunia publikasi sebaiknya pihak terkait seperti pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun perbankan dan organisasi lainnya, penting memperhatikan legalitas media online yang hendak bermitra,” tandas Beni.
Dirinya menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Pers maka media online disebut legal apabila bernaung di bawah Perusahan Perserohan Terbatas (PT). Sedangkan media-media yang bernaung di bawah CV atau PT Perserohan Perseorangan adalah media abal-abal.
“Sejak dulu yang namanya CV ataupun sekarang ada PT Perserohan Perseorangan adalah bukan perusahan pers. Jadi tidak dibenarkan pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pun swasta lainya menerima kerja sama dengan media online yang diterbitkan oleh CV atau PT Perserohan Perseorangan,” tegas Beni Jahang.
Rapat Awal Tahun 2023 tersebut dihadiri oleh Beni Jahang (Ketua SMSI NTT), Yoseph Bataona (Sekretaris SMSI NTT), Maria Yusfina Kuma (Bendahara SMSI NTT ), Robert Enok (Wakil Sekretaris), Yosi Bataona dan Robby Fahik (Bidang Literasi Media), Sam Dominggo (Bendahara SMSI NTT), Petrus Bere (Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi), dan Hendrik Missa (Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar-Lembaga). (Josse/SMSI NTT/rf-red-st)