Jakarta, SEKOLAHTIMUR.COM — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) merupakan salah satu unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Bahasa melalui Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mengadakan Diseminasi Program Prioritas Bidang Kebahasaan dan Kesastraan dalam Rangka Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Badan Bahasa pada 12 April 2023 di Hotel Leisure Inn Arion, Jakarta.
Narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin dan anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan. Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, pengawas, guru, praktisi pendidikan, dosen, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Hafidz Muksin menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini diselenggarakan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat. “Forum ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik karena pemerintah menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBN bersumber dari pajak masyarakat sehingga kami perlu sampaikan kepada masyarakat apa saja yang kami kerjakan dan apa saja manfaatnya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Putra Nababan selaku anggota Komisi X DPR RI mengapresiasi Badan Bahasa atas terselenggaranya diseminasi tersebut. “Program prioritas ini agar segera diketahui oleh berbagai pihak dan dipahami dengan sungguh-sungguh dan kemudian ditindaklanjuti dengan program nyata yang ada di tengah-tengah masyarakat. Ini sangat penting untuk segera dilakukan, terutama untuk meningkatkan tingkat literasi dari masyarakat Indonesia, utamanya generasi muda Indonesia,” urai Putra.
Badan Bahasa memiliki tiga pilar utama kebijakan yang didiseminasikan dalam kegiatan tersebut. Fokus kebijakan pertama ialah penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan. Literasi kebahasaan dan kesastraan merupakan salah satu upaya Badan Bahasa untuk menciptakan ekosistem masyarakat Indonesia yang berbudaya literasi (terutama baca-tulis). Hasil Asesmen Nasional (AN) 2021 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami darurat literasi, yaitu 1 dari 2 peserta didik belum mencapai kompetensi minimum literasi.
Hasil AN 2021 konsisten dengan hasil PISA 20 tahun terakhir yang menunjukkan bahwa skor literasi membaca peserta didik di Indonesia masih rendah dan belum berubah secara signifikan sehingga berada di bawah rata-rata peserta didik di negara OECD.
Kemudian, pada tahun 2022 Kemendikbudristek melalui kolaborasi dengan Badan Bahasa, BSKAP, Ditjen PDM, dan Ditjen GTK meluncurkan program Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia, yaitu penyediaan 15 juta lebih eksemplar buku untuk 20 ribu lebih PAUD dan SD yang paling membutuhkan melalui tiga pilar program.
Pertama, pemilihan dan perjenjangan. Kemendikbudristek memilih buku berdasarkan kriteria buku bacaan bermutu, yaitu buku yang sesuai dengan minat dan kemampuan baca anak. Kedua, pencetakan dan distribusi. Kemendikbudristek menyediakan 15.356.486 eksemplar (716 judul) buku bacaan bermutu untuk 5.963 PAUD dan 14.595 SD di daerah 3T dan daerah dengan nilai kompetensi literasi/numerasi merah. Ketiga, pelatihan dan pendampingan. Kunci keberhasilan penggunaan buku bacaan adalah pada kemampuan kepala sekolah, guru, dan pustakawan dalam mengelola buku bacaan dan memanfaatkan buku bacaan untuk peningkatan minat baca dan kemampuan literasi siswa.
Fokus kebijakan kedua ialah pelindungan bahasa dan sastra daerah. Pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan upaya menjaga bahasa dan sastra daerah agar tidak punah. Hal itu dilandasi pemahaman bahwa ketika sebuah bahasa punah, dunia kehilangan warisan yang sangat berharga—sejumlah besar pengetahuan—termasuk kearifan lokal, legenda, dan puisi—yang terhimpun dari generasi ke generasi akan ikut punah.
Berkaitan dengan hal itu, berbagai aktivitas dilaksanakan dalam rangka melindungi bahasa daerah, yaitu pemetaan bahasa, kajian daya hidup bahasa, konservasi, revitalisasi, dan registrasi. Dari berbagai aktivitas pelindungan bahasa daerah, prioritas dalam renstra periode ini diarahkan pada upaya menumbuhkan penutur muda melalui revitalisasi bahasa daerah.
Revitalisasi merupakan langkah strategis dalam rangka menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari melalui cara yang menyenangkan. Revitalisasi juga merupakan upaya menjamin hak masyarakat adat untuk melestarikan dan mempromosikan bahasa mereka serta mengarusutamakan keragaman bahasa ke dalam semua agenda pembangunan.
Strategi baru yang ditempuh dalam rangka revitalisasi bahasa daerah diuraikan dalam Merdeka Belajar Episode Ke-17 yang diluncurkan oleh Mendikbudristek pada 22 Februari 2022. Strategi baru itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, MGMP, KKG, pengawas, kepala sekolah, guru, siswa, pegiat, maestro, media massa, duta bahasa, dan keluarga. Dalam implementasinya, revitalisasi bahasa daerah dilaksanakan berdasarkan model yang sesuai dengan situasi kebahasaan di wilayah tertentu.
Fokus kebijakan ketiga berkaitan dengan internasionalisasi bahasa Indonesia. Internasionalisasi bahasa Indonesia merupakan upaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Untuk mewujudkan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, strategi Lingua Franca Plus ditempuh melalui peningkatan penyebaran bahasa Indonesia di berbagai ranah penggunaan dengan menggunakan pendekatan pendidikan, kebudayaan, pariwisata, olahraga, ekonomi, investasi, politik, diplomasi, pertahanan, dan keamanan.
Melalui pendekatan pendidikan, Badan Bahasa melaksanakan program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) dan penerjemahan. Program BIPA merupakan salah satu upaya diplomasi kebahasaan yang dilakukan dengan menyebarkan bahasa negara melalui jalur pendidikan. Dalam pengembangan program BIPA, Badan Bahasa memiliki peran dalam penyusunan regulasi serta pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi secara kelembagaan kepada penerima manfaat dan pemangku kepentingan. Sasaran akhir fasilitasi kelembagaan itu adalah pemelajar BIPA, baik di dalam maupun di luar negeri. Fasilitasi BIPA di luar negeri secara langsung juga berdampak pada negara yang lembaga di dalamnya mengajarkan bahasa Indonesia.
Diharapkan kegiatan ini nantinya dapat memberi manfaat kepada semua ekosistem bahasa Indonesia, seperti masyarakat umum, pengambil kebijakan di bidang kebahasaan dan/atau kesastraan, para pendidik, sastrawan, penulis, penerjemah, akademisi, mahasiswa, siswa, masyarakat luas, praktisi media massa, dan pemelajar bahasa Indonesia. (kemdikbud.go.id/rf-red-st)